KPK Benarkan Lakukan Pengembangan Perkara Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi

- Selasa, 20 September 2022 | 09:10 WIB

JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah melakukan pengembangan perkara suap terkait 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Baca juga : KPK Periksa 15 Saksi untuk Tersangka Baru Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Hal ini disampaikan juru bicara KPK Ali Fikri, dalam rilis persnya yang diterima metrojambi.com, Selasa (20/9/2022).

“Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018,” katanya.

Baca juga : Lagi, 28 Anggota DPRD Tersangka

Hanya saja, Ali Fikri belum bersedia menyebutkan siapa-siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Dia mengatakan, akan menyampaikan tersangkanya setelah penyidikan dinyatakan cukup.

Baca juga : Dikoordinir Apif, Dibagi Kusnindar

“Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup,” katanya.

Namun, kata dia, pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan.

Baca juga : KPK Benarkan Tetapkan 28 Tersangka Baru Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

“Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan,” tegasnya. 

Baca juga : Beredar Informasi KPK Tetapkan 28 Tersangka Baru Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Perkara ini, lanjutnya, juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor.

Editor: Administrator

Terkini

X