KPK Benarkan Tetapkan 28 Tersangka Baru Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

- Selasa, 20 September 2022 | 13:57 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah menetapkan 28 tersangka baru dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Baca juga : KPK Benarkan Lakukan Pengembangan Perkara Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi

"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Baca juga : KPK Periksa 15 Saksi untuk Tersangka Baru Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka tersebut. Ia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka.

Baca juga : Lagi, 28 Anggota DPRD Tersangka

Sebelumnya pada Selasa pagi, Ali menyampaikan bahwa KPK tengah mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata dia.

Baca juga : Dikoordinir Apif, Dibagi Kusnindar

Meskipun begitu, katanya, untuk saat ini KPK belum dapat menyampaikan kepada publik mengenai kronologi dugaan perbuatan pidana dan tersangka serta sangkaan pasal.

Dia menyampaikan KPK akan segera menyampaikan informasi mengenai hal-hal tersebut setelah penyidikan yang dilakukan dirasa cukup.

"Kami akan segera sampaikan setelah penyidikan telah cukup. Perkembangan dari penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," kata Ali.

Saat ini, ia mengatakan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Beredar Informasi KPK Tetapkan 28 Tersangka Baru Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Penetapan tersangka baru tersebut terbaca dari surat pemanggilan salah satu saksi, yakni Muhammad Ikhwan Afdloli, aparat sipil negara (ASN) di Pemprov Jambi.

Dalam foto yang beredar luas di media sosial tampak surat dengan nomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022  itu bertanggal 16 September 2022. Surat tersebut diteken Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

KPK meminta Afdloli menghadap penyidik KPK pada Sabtu, 24 September 2022, pukul 10.00 WIB untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Pemeriksaan akan dilakukan di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Thehok.

KPK lalu menyebut 28 nama anggota DPRD periode 2014-2019 yang berstatus tersangka penerima suap ketok palu APBD 2017.

Teratas ada nama anggota Fraksi PDIP Mely Hairiya dan Luhut Silaban, disusul nama Edmon (Fraksi Restorasi Nurani, gabungan NasDem dan Hanura), M Khairil (Gerindra), Rahima (Demokrat), dan Mesran (PDIP).

Dari Fraksi Restorasi Nurani, selain Edmon ada nama pula Abdul Salam Haji Daud atau Salam HD, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Kusnindar sebagai tersangka.

Dari Fraksi Gerindra, selain M Khairil tertulis pula nama Bustami Yahya, lalu dari Fraksi Demokrat ada nama Hasani Hamid, Nurhayati, dan Nasri Umar.

Turut dijadikan tersangka adalah politisi Partai Persatuan Pembangunan, yakni Syopian, Mauli, dan Hasan Ibrahim. Sedangkan dari Fraksi PAN ada nama Agus Rama dan Hasim Ayub.

Dari Fraksi Golkar ada nama M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar yang disebut sebagai tersangka. Lalu, ada nama politisi Partai Kebangkitan Bangsa, yakni Syoflan Ali, Sainuddin, dan Muntalia.

Dari Fraksi Bintang Reformasi (gabungan Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan Sejahtera), tersebut nama Supriyanto dan Rudi Wijaya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di antaranya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan.

Editor: Administrator

Terkini