JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/9/2022), kembali memeriksa sejumlah saksi terkait pengembangan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan 28 orang tersangka baru. Informasinya, 28 tersangka baru tersebut adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Salah seorang saksi yang diperiksa hari ini adalah Veri Aswandi, staf logistik PT Atha Graha Persada.
Dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaan, Veri Awandi mengatakan jika ia diperiksa terkait 28 tersangka. Dikatakan Veri, dari 28 orang tersebut ia hanya mengenal beberapa orang saja.
"Saya hanya kenal dengan Agus Rama dan Rahima, selebihnya tidak," kata Veri.
Ditambahkan Veri, selama pemeriksaan ia menjelaskan secara kooperatif dan tidak ada yang ditutupi oleh pihak penyidik. "Yang tahu saya katakan tahu. Yang tidak tahu ya tidak," ujarnya.
Ia menyampaikan, dalam pemeriksaan tersebut juga ada pertanyaan mengenai aliran dana kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, terdapat aliran dana untuk pilkada di salah satu kabupaten di Jambi dengan nominal mencapai miliaran rupiah.
"Dana ini untuk salah satu calon saat Pilkada di kabupaten di Jambi. Nominalnya capai miliaran," tandasnya.