Sebut Penggugat Direktur, Kuasa Hukum PT HAL Berharap Gugatan Ditolak

- Selasa, 27 September 2022 | 22:45 WIB
Kedua belah pihak penggugat dan tergugat serahkan kesimpulan
Kedua belah pihak penggugat dan tergugat serahkan kesimpulan

JAMBI – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (27/9/2022) kembali melanjutkan sidang gugatan perkara industrial nomor 14 dengan agenda kesimpulan.

Kedua belah pihak baik penggugat maunpun tergugat masing-masing menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim. Menurut Ferdian, kuasa hukum tergugat PT HAL, kesimpulannya adalah bahwa tergugat adalah direktur.

"Dalam kesimpulan, fakta-fakta persidangan dan bukti yang telah dihadirkan memang orangnya (Penggugat) adalah direktur. Sehingga dalam kesimpulan kami berharap pengadilan menolak gugatan itu," tegas Ferdian.

Menurutnya jika gugatan ini diterima tentunya tidak elok karena ini PHI. "Perkara nomor 14 ini adalah perkara direktur, sehingga apabila dia minta pesangon kurang tepat di forum ini," jelasnya.

Oleh karena itu, selaku tergugat dia berharap hakim menolak gugatan penggugat. "Kami berharap ini ditolak, kalau tidak ini menjadi aneh kalau dikabulkan," pungkas Ferdian.

Setelah menerima kesimpulan masing-masih pihak, oleh majelis hakim sidang diduda hingga 11 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan putusan.

Seperti diketahui, dalam perkara 14 ini penggugat Husin Gedoan meminta hak-hak dibayarkan seluruhnya. Termasuk juga hak-hak lainnya seperti denda, pesangon, dan tunjangan hari raya (THR).

Editor: Administrator

Terkini