Pengacara Keluarga Yosua: Jaksa Sudah Cermat

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:54 WIB

JAMBI - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat, menyebut bahwa jaksa penuntut umum sudah cermat menyusun dakwaan terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Menurut saya sudah cermat. Mereka dalam menyusuan dakwaan sesuai berita acara pemeriksaan Bharada E dan Bripka RR,” ujar Ramos saat dikonfirmasi pada Senin (17/10/2022) sore.

Saat sidang berlangsung, kata Ramos, keluarga besar Brigadir Yosua menyaksikan lewat siaran televisi dari rumah mereka di Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi. Sidang perdana ini disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi swasta.

Terkait eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri, Ramos menyebutkan itu hak terdakwa. “Eksepsi berdasarkan keterangan PC dan Kuat Ma’ruf. Dalam pidana, terdakwa bebas memberikan keterangan untuk meringankan mereka,” tuturnya.

Ramos menjelaskan, dalam dakwaan sudah terang disebutkan bahwa pasca perencanaan pembunuhan masih ada kesempatan bagi Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menghentikan pembunuhan terhadap Brigadir J. “Tapi tidak dilaksanakan,” terangnya.

Apalagi keterlibatan Putri Candrawathi, yang menurutnya tergambar jelas. Ramos menjelaskan, PC ikut serta dalam perencanaan pembunuhan dan mengetahui bahkan mengucapkan terimakasih kepada Bharada E.

“Jadi apa yang dilakukan oleh FS (Ferdy Sambo, red), yang melakukan penembakan terakhir, itu kan untuk memastikan bahwa Brigadir J meninggal. Niat batinnya sudah untuk membunuh, terlepas alasan dia membunuh apa,” pungkasnya.

Editor: Administrator

Terkini