Hakim Sebut ART Sambo Bohong

- Selasa, 1 November 2022 | 07:23 WIB

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, berbohong. Kebohongannya terungkap setelah hakim mencecar Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (31/10/2022).

Susi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

“Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, Saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya enggak nanya, langsung buru-buru jawab,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

Majelis hakim menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa. Ia menyebut keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

Di antaranya terkait peristiwa pada 4 Juli 2022 di Magelang. Saat itu Brigadir J disebutkan mengangkat Putri Candrawathi dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di rumah pribadi Ferdy Sambo untuk diangkat ke lantai dua.

“Ini saudara mengatakan, ‘Setelah kami melihat saudara Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget. Kemudian Richard, terdakwa saat ini mengatakan, ‘Jangan gitu lah, Bang’. Kuat bilang, 'Yos, jangan gitu’,” kata hakim anggota, Morgan Simanjuntak.

Tetapi, dalam kesaksian di persidangan, Susi menyebut bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri. “Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang), 'Om, jangan ngangkat-ngangkat Ibu (Putri Candrawathi),” kata Susi.

Karena keterangannya yang berubah-ubah dan berbeda dari BAP, hakim pun sampai berulang kali menanyakan kepada Susi keterangan manakah yang benar. “Di BAP bohong?” tanya Wahyu.

“Tidak (bohong), karena pikiran saya kacau,” jawab Susi.

Susi menyebut bahwa keterangannya yang betul adalah yang diberikan di persidangan. Ia menyebut dirinya berada dalam kondisi takut ketika memberikan keterangan untuk BAP sehingga terjadi perbedaan keterangan dengan di persidangan.

“Takutan di BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa. Pertama kejadian saya panik juga,” ujarnya.

Bahkan JPU Agus Kurniawan menuding Susi memakai alat bantu handsfree yang menuntunnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan lantaran keterangannya yang diberikannya janggal. Misalnya, terdiam sesaat ketika ingin menjawab.

“Saudara jujur saja. Saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah Saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?” tanya JPU. “Tidak ada,” jawab Susi.

Adapun penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana karena dianggapnya memberikan kesaksian palsu.

“Izin majelis. Ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP. Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun,” ujarnya.

Mendengar cecaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada Susi, Wahyu pun kemudian mengatakan bila keterangan Susi akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya.

“Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan Saudara Kuat (Kuat Ma'ruf), besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin saja. Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ,” ucap Wahyu.

Untuk itu, majelis hakim pun mengatakan agar Susi dihadirkan terus sebagai saksi pada persidangan-persidangan selanjutnya untuk mengungkap motif sesungguhnya terkait pembunuhan Brigadir J.

“Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita ‘kroscek’ dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong,” kata Wahyu.

Sidang pemeriksaan saksi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadirkan belasan saksi yang terdiri dari ART, ajudan, serta sopir yang bekerja untuk Ferdy Sambo.

Saat pembunuhan terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol). Sementara Brigadir J dan Bharada E adalah dua di antara sekian banyak ajudannya.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lain adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Editor: Administrator

Terkini