JAMBI – Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan dua pengedar narkoba di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, RT 32 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, belum lama ini.
Hasil penyidikan, kuat dugaan salah satu barang bukti berasal dari narapidana (napi) yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Muarasabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim).
\"Saat ini sedang ditangani penyidik, dan yang pasti kita dalami terus,\" kata Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKP Gunawan, Rabu (9/11/2022).
Adapun dua pengedar yang ditangkap pada Kamis (27/10) itu yakni, Hamdani (35) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dan Deni Saputra (32) warga Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Penangkapan bermula pada Senin (24/10) lalu, saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu rumah yang berada di RT 32 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian lantas menangkap tersangka Deni Saputra bersama barang bukti tiga paket sabu berukuran sedang yang diakui milik tersangka Hamdani. Sementara itu satu paket lainnya diakui Deni merupakan miliknya.
Hasil pengembangan, petugas kepolisian lantas menangkap Hamdani. Kepada petugas kepolisian, Hamdani mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AM, warga binaan Lapas Narkotika Muarasabak.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 paket narkotika jenis sabu berukuran sedang, 4 unit handphone, 1 buah timbangan digital, 2 buah dompet, 1 buah kotak televisi dan 1 unit sepeda motor.
Awalnya jumlah narkotika jenis sabu milik Hamdani sebanyak 50 gr, kemudian dijual kepada salah satu pembeli dari Muarabulian yang datang dan bertemu di Kosera sebanyak 10 gram, dan dijual kepada Deni Saputra 10 gram. Adapun sisa BB yang dapat disita dari Hamdani sebanyak 30 gram.