JAMBI - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Danauteluk menangkap dua orang pelaku penipuan melalui media sosial (medsos) dengan modus jual beli sepeda motor.
Pelaku yang ditangkap bernama Irfan (21) dan Syukri (37), warga Danauteluk, Kota Jambi. Keduanya ditangkap pada Kamis (10/11/2022) kemarin.
Kapolsek Danauteluk Iptu Moh. Choiril Umam Fauzi mengatakan, pelaku awalnya berpura-pura mau menjual sepeda motor dengan membuat postingan di facebook.
Korban yang bernama Taufik Falinbi (24), warga RT 20 Kelurahan Sungaiputri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, lantas menghubungi pelaku karena tertarik dengan sepeda motor yang mau dijual.
Setelah harga disepakati sebesar Rp 2 juta, pelaku dan korban lantas sepakat untuk bertransaksi di depan Masjid Nurus Sa'adah RT 03 Kelurahan Tanjungraden, Kecamatan Danauteluk, Kota Jambi.
Setelah bertemu, pelaku lantas meminta uang yang dibawa korban untuk membayar sepeda motor. Namun setelah uang korban didapat, pelaku tidak langsung menyerahkan sepeda motor kepada korban.
"Saat itu pelaku membawa korban dengan alasan mau ke rumah untuk mengambil surat motor tersebut," kata Choiril, Jumat (11/11).
Namun di tengah jalan, korban korban didatangi oleh sekelompok orang yang diduga telah bersekongkol dengan pelaku. Mereka lantas menginterogasi dan mengancam korban.
"Pada akhirnya pelaku dan beberapa orang itu pergi membawa sepeda motor yang telah dibayar oleh korban," ujar Choiril.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Danau Teluk lantas melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya.
Selain Irfan dan Syukri, Choiril mengatakan saat ini pihaknya masih mencari keberadaan lima orang lainnya, yakni Ziat (25), Rendi (22), Apek (34), Iwang Pank (40), dan Raden Ibnu (34), yang diduga ikut terlibat.
Lebih lanjut, Choiril mengatakan para pelaku didua sudah sering melancarkan aksinya, karena sudah ada lima laporan warga yang masuk ke Polsek Danauteluk.
"Ini sudah sangat meresahkan. Apalagi hasil dari kejahatan itu digunakan untuk nyabu semua," ungkap Choiril.
Saat ini, kata Choril, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah ditangkap. "Para pelaku disangkakan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana," tandasnya.