KUALATUNGKAL - Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjungbenanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Bambang Purwanto (BP), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjabbar Muhammad Lutfi mengatakan penetapan Bambang Purwanto sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tanggal 09 November 2022.
Lutfi menerangkan, tersangka telah melakukan pengelolaan Dana Desa dan ADD sejak 2018 sampai tahun 2021 dengan nilai lebih kurang Rp.4.820.351.053.
\"Digunakan di antaranya untuk pembangunan sarana dan prasarana dssa dari gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya,\" kata Lutfi, Jumat (11/11/2022).
Menurutnya, dalam melaksanakan mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik.
\"Kenyataannya hasil pelaksanaan pekerjaan ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi,\" beber Lutfi.
Dari hasil pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik dan ahli teknis dari Dinas PUPR Tanjabbar, diperoleh nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif maupun yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.
\"Sebesar kurang lebih Rp 750.000.000, dengan hasil pemeriksaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara,\" ujarnya
Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 21 miliar.
\"Disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\" pungkasnya.