Buron Kasus Pajak Dibekuk di Pengadilan Sesaat Setelah Sidang

- Rabu, 16 November 2022 | 06:28 WIB

JAMBI - Seorang buronan kasus penggelapan pajak, Andy Veryanto (45), dibekuk usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (15/11/2022) siang.  Direktur PT Putra Indragiri Sukses ini sempat memberontak sebelum diringkus paksa petugas secara beramai-ramai.

Baca versi cetaknya disini

Drama penangkapan ini menghebohkan gedung PN Jambi. Andy yang sejak Agustus lalu masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap usai sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus yang sama.  Dia dicegat petugas persis di depan pintu ruang sidang.



Saat itu, setelah sidang berakhir, sejumlah aparat Kejaksaan Negeri Jambi sudah menunggu di depan pintu. Seorang jaksa keluar lalu berbisik-bisik kepada para petugas ini.

Tidak lama, Andy dan dua kuasa hukumnya melangkah ke arah pintu keluar. Begitu sampai di luar, kedua penasihat hukumnya langsung dipisahkan dari Andy oleh beberapa petugas. Sementara Andy dibekuk petugas lainnya.

Saat melakukan perlawanan, Andy semakin tak berkutik ketika jumlah petugas Kejari yang di-back up Kejati Jambi yang membekuknya semakin banyak. Dia digotong keluar dari kawasan PN Jambi oleh sekitar enam petugas.

“Ini dalam pengadilan, tidak boleh ditangkap,” protes salah satu anggota tim kuasa hukum Andy Veryanto. “Yang tidak boleh itu di dalam ruang sidang. Kalau di pengadilan boleh,” sahut Gempa Awaljon, salah satu jaksa Kajari Jambi.

Andy dibekuk untuk dieksekusi sebagai terpidana berdasarkan putusan kasasi MA nomor 114.K/Pidsus/2022. Asisten Intelijen Kejati Jambi Jupri yang memimpin eksekusi mengatakan bahwa Andy ditangkap karena tidak kooperatif.

Andy masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus karena tidak memenuhi undangan eksekusi. Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Fajar Rudi mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Andy secara patut.

“Surat panggilan dilayangkan berdasarkan putusan MA nomor 114K/Pidsus/2022,” terang Kajari yang didamping Kasi Pidsus Yayi Dita Nirmala.

Katanya, Andy dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 5 miliar lebih, subsidair 6 bulan kurungan dalam perkara penggelapan pajak BBM non subsidi.

Diakuinya, sebelum membekuk Andi, pihaknya mendapat informasi bahwa Andy mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi. PK wajib dihadiri oleh pemohon, tidak boleh dikuasakan ke kuasa hukum.

Kesempatan ini tidak disia-siakan. Tim Kejari merancang penangkapan. Sejak masuk ke PN, Andy terus diintai. Begitu selesai sidang, dia langsung diciduk. “PK tidak menangguhkan eksekusi, dan itu sudah kita lakukan," tegasnya.

Andy sempat digiring ke Kejari Jambi untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan ke tahanan Polsek Tenalaipura. “Besok akan segera kami pindahkan ke Lapas,” tambah Kajari.

Kasi Pidsus Yayi Dita Nirmala mengatakan bahwa selama buron keberadaan Andy Veryanto sempat terlacak di Pekanbaru, Kalimantan, dan terakhir di Jambi.

Katanya, saat pelimpahan tahap dua Andy sempat ditahan selama 18 hari, kemudian ditangguhkan oleh pengadilan.

Terpisah, kuasa hukum Andi, Akurdianto, menyebutkan akan melakukan perlawanan. Katanya, mereka melakukan perlawanan eksekusi bukan tanpa alasan. Menurut dia, dalam amar putusan tidak ada perintah untuk ditahan.

“Itu yang kita keberatan. Dalam suatu putusan sesuai hukum acara pidana, Pasal 97 Ayat 1, suatu putusan harus memuat putusan perintah ditahan. Tapi dalam putusan itu tidak ada perintah ditahan,” tegasnya.

Oleh karena, lanjut dia, pihaknya akan memprotes ekskusi ini dengan mengirim surat ke Kejaksaan Agung. Katanya, eksekusi dilakukan tidak sesuai prosedur.

Editor: Administrator

Terkini