JAMBI - Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap seorang pelajar berinisial MFA (17), warga Kota Jambi, karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi mengatakan, MFA ditangkap pada Senin (7/11/2022) sore sekira pukul 17.00 WIB, bersama barang bukti satu kantong plastik berisikan ganja yang disembunyikan di dalam jaket.
Hasil pemeriksaan, MFA mengaku diperintah oleh kakaknya yang berinisial RZ, untuk mengantarkan paket ganja tersebut kepada pemesan.
"Tersangka mendapat upah Rp 20 ribu untuk setiap kali mengantar," kata Sanusi, Kamis (17/11).
Ditambahkan Sanusi, dalam kasus ini tersangka MFA berperan sebagai perantara. Setidaknya, ia sudah sepuluh kali mengantarkan paket ganja atas perintah kakaknya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan MFA diantaranya 50 paket ganja terbungkus plastik hitam. Selain itu, terdapat juga yang dimasukkan ke dalam toples.
"Ada juga yang masih utuh seberat satu kilogram yang kami amankan di rumah tersangka," ujar Sanusi.
Lebih lanjut, Sanusi mengatakan pihanya masih mencari keberadaan RZ, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
"Untuk barang bukti hanya kakaknya yang tahu, karena ia yang menyiapkan semuanya," kata Sanusi.
Atas perbuatannya, MFA dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang arkotika.