JAMBI - Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku, resmi beralih menjadi tahanan jaksa.
Kelimanya telah dilimpahkan dari penyidik Polda Jambi ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejari Batanghari, Jumat (25/11).
Penyerahan tersangka dan barangbukti ini baru selesai pukul 21.30 WIB tadi malam. Selanjutya para tersangka dibawa kembali ke Rutan Polda Jambi.
Kelima tersangka adalah Abu Tholib selaku Direktur PT MPL; M Fauzi bin Ishak (alm) dan Delly Himawan ST selaku wiraswasta dan dua ASN adalah Adil Ginting dan Elfie Yennie.
Elfie Yennie adalah kepala Dinas Kesehatan Batanghari saat kasus ini diselidiki.
Kajari Batanghari Sugih Carvallo mengatakan telah menunjuk tujuh jaksa gabungan dari Kejati Jambi dan Kejari Batanghari untuk menyidangkan lima tersangka tersebut di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 25 November 2022 sampai 14 Desember 2022. Tersangka dititipkan di Rutan Polda Jambi karena Pengadilan Tipikor berada di Kota Jambi," katanya.
Dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP; Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.