JAMBI - Oknum dosen Universitas Jambi berinisial DI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa disabilitas, terancam 2,8 tahun penjara.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2,8 tahun," kata Wakil Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Berdasarkan hasil visum, korban yang bernama Artur Widodo mengalami luka memar akibat dianiaya oleh DI.
Trisaksono menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap DI, guna mempermudah proses penyidikan.
"Kita tahan di Rutan Polda Jambi untuk 20 hari ke depan," tandasnya.