Breaking News! KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019

- Selasa, 10 Januari 2023 | 19:19 WIB
Pimpinan KPK, Johanis Tanak memberikan keterangan pers tekait penahanan 10 tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, Selasa (10/1/2023)
Pimpinan KPK, Johanis Tanak memberikan keterangan pers tekait penahanan 10 tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, Selasa (10/1/2023)

JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini, Selasa (10/1/2023), melakukan penahanan terhadap 10 orang tersangka kasus suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak mengatakan, 10 orang tersangka yang ditahan berinisial SP (Supriyanto), SN (Sainudin), MT (Muntalia), SP (Syofyan), RW (Rudi Wijaya), MJ (M Juber), IK (Ismet Kahar), PR (Popriyanto),  TR (Tartiniah) dan SA (Syofyan Ali).

Baca juga : 10 Tersangka Suap DPRD Ditahan, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dipenjara di Polres Jaksel

Para tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Beberapa di antaranya bahkan masih menjabat untuk periode 2019-2024.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai hari ini, 10 Januari 2023," kata Johanis.

Ditambahkannya, tersangka SP, SN, MT, dan SP, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya. Kemudian PR dan TR ditahan di Gedung Merah Putih.

Adapun MJ dan IK ditahan di rutan KPK Kavling C1. Sedangkan SA ditahan di Polres Jakarta Selatan.

"Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan," kata Johanis.

Baca juga : Golkar: PAW Tunggu Inkracht

Lebih lanjut, Johanis mengatakan dalam kasus ini KPK sebelumnya telah menetapkan 24 orang tersangka, dan telah menjalani persidangan.

Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, KPK kembali menetapkan 28 orang tersangka baru.

"Sejauh ini 10 orang kita tahan. Dan untuk tersangka lainnya kita imbau agar kooperatif," pungkas Johanis.

Editor: Administrator

Terkini