MA Kabulkan Kasasi Jaksa Terkait Putusan Bebas Ketua KPU Tanjab Timur

- Kamis, 12 Januari 2023 | 16:54 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

MUARASABAK – Mahkamah Agung (MA) kabulkan kasasi dari pemohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) terkait putusan bebas Ketua KPU, Nurkholis.

Dalam situs kepaniteraan mahkamahagung.go.id disebutkan, perkara korupsi dana hibah Pilkada 2022 atas nama Nurkholis telah diputuskan pada Selasa, 27 Desember 2022 dengan amar putusan Kabul.     

Sementara perkara atas nama Mardiana, Hasbullah dan Sumardi diputuskan pada hari yang sama, Kamis tanggal 15 Desember 2022 dengan amar putusan Tolak.

Terkait hal ini, pihak Kejari Tanjab Timur selaku pemohon mengaku belum menerima hasil putusan kasasi tersebut. "Kami belum terima," kata Kasi Pidsus Reynold, dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (12/01).

Untuk diketahui, Ketua KPU Nurkholis dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Mardiana divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi setelah dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Sumardi sekretaris KPU dan Hasbullan bendahara divonis  lebih ringan. Sumardi diputus 3,6 tahun dan Hasbullah 2,6 tahun. Sebelumnya, keduanya juga dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.  

Editor: Administrator

Terkini