JAMBI - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo berhasil menangkap terpidana korupsi kasus proyek pembangunan jalan di Kabupaten Tebo.
Terpidana bernama Musashi Pangeran Betara diamankan dari persembunyiannya di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Rabu (11/01) sekira pukul 23.25 WIB.
Musashi telah menjadi DPO untuk kali kedua setelah mengajukan upaya hukum dalam kasus korupsi pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013-2015 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,5 miliyar.
Terpidana divonis Pengadilan Tipikor Jambi selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT). Mushahi mengajukan kasasi namun ditolak.
Asintel Kejati Jambi Jufri yang didampingi Kajari Tebo Dr. Dinar Krispiaji menyampaikan tahun 2021 terdakwa Musashi juga pernah ditangkap untuk jalani persidangan di Jambi.
"Terpidana ini sangat tidak kooperatif dua kali DPO. Ketika penyidikan sudah dua kali melarikan diri dan akhirnya tadi malam bisa diamankan. Saat diamankan dia sempat melakukan perlawanan dan keluarganya," jelas Jufri Asintel Kejati Jambi.
Ditambahkan Kajari Tebo Dr. Dinar Krispiaji saat konfrensi pers setibanya menjemput terpidana membenarka jika Musashi sudah dua kali DPO.
"Beliau ini licin, macam belut, bayangkan saja sudah dua kali jadi DPO dan melarikan diri," ungkap Kepala Kejari Tebo Dinar Kripsiaji.
Untuk menjalani pidana, Musashi langsung dibawa dan akan dieksekusi jaksa ke Rutan Tebo.