Polresta Jambi Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 10,25 Gram, Dua Orang Pelaku Diamankan

- Minggu, 15 Januari 2023 | 12:50 WIB

JAMBI - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 10,52 gram, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, Kamis (12/1/2023).

Pelaku yang diamankan bernama Ria Atmaja (35) warga Perumahan Mutiara Mayang, Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Kotabaru, dan Alan Al Habib (26) warga Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Lirik, Kelurahan Kenaliasam Atas, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di daerah yang telah diinformasikan oleh masyarakat sebelumnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, sekitar pukul 16.00 WIB tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Ria Atmaja (35th) di pinggir jalan Jalan Lirik, Kelurahan Kenaliasam Atas, Kecamatan Kotabaru, yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.

"Karena panik pelaku terjatuh dari motornya dan membuang satu buah plastik warna putih yang diduga didalamnya terdapat narkotika," kata Niko, Minggu (15/1).

Karena curiga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi memerintahkan pelaku untuk mengambil kantong plastik tersebut.

"Pelaku sempat membuang barang bukti tidak jauh dari badannya karena ketakutan. Barang bukti narkotika tersebut dibungkus dalam plastik merek kacang kulit garuda warna merah," terang Niko.

Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang laki-laki bernama Lana (dalam lidik). Dimana Pelaku Ria hanya diperintahkan oleh Lana untuk menjual kembali Narkotika jenis Sabu tersebut.

Pelaku juga mengakui kepada petugas kepolisian bahwa barang bukti berupa satu paket sedang sabu tersebut rencananya akan pelaku berikan sebagian kepada Alan.

Setelah melakukan pengembangan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan Alan di Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Beliung, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Saat diinterogasi, pelaku Alan mengakui bahwa benar pelaku rencananya akan menerima sebagian narkotika jenis sabu dari Ria untuk pelaku jualkan kembali.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku Lana yang diduga sebagai bandar. Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,25 gram, satu lembar plastik klip ukuran sedang, satu buah plastik warna putih.

Kemudian, satu buah plastik merek kacang kulit garuda warna merah, satu unit Handhone merek Xiaomi, satu unit sepeda motor merek Jupiter Z warna biru , satu unit Handphone merek Realme.

"Untuk kedua pelaku diamankan ditempat yang berbeda," ujarnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini