JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi amankan satu orang kurir narkotika jenis sabu di Jalan Sentot Ali Basa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Senin (16/1) kemarin.
Pelaku tersebut bernama Thomas Americo (38) warga Desa Rukam Dusun I, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa TKP sering kali dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Tim langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan di daerah tersebut," ujarnya, Selasa (17/1).
Berselang beberapa waktu kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang berada di atas motor tengah jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Tim kemudian menggiring laki-laki tersebut ke pinggir jalan dan dilakukan penggeledahan," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah plastik kresek warna hijau muda yang di dalamnya terdapat satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 20,78 gram yang tersimpan di dalam box motor depan milik pelaku.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa sabu itu milik rekannya yang bernama Aceng yang saat ini sedang dalam proses pencarian," kata Niko.
Pelaku mengaku hanya ditugaskan oleh Aceng untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut dan dijanjikan akan diupah sebesar Rp 1 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 20,78 gram, satu buah plastik klip ukuran sedang, satu buah plastik kresek warna hijau muda, satu buah kotak rokok Surya, satu unit handphone android dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.