JAMBI - Tuntutan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo dinilai keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak sesuai dengan perbuatannya.
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada siapa saja yang terlibat membunuh anaknya.
“Yang terkait di dalamnya, para terdakwa, semoga hakim memberikan hukuman seberat-beratnya, sesuai Pasal 340 KUHP atau hukuman mati,” ujar Rosti Simanjuntak, Selasa (17/1/2023).
Baca versi cetaknya disini
“Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa,” tambahnya lagi.
Dalam sidang Senin (16/1/2023) di PN Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan hukuman masing-masing delapan tahun penjara.
Sementara pada sidang Selasa (17/1), JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Terpisah, salah satu kuasa hukum keluarga Yosua, Ramos Hutabarat, menilai JPU tidak memiliki keberanian memberikan tuntutan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
“Kalau memang semuanya terpenuhi, tidak ada alasan meringankan. Kenapa tidak dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
JPU, tambah Ramos, diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memberikan tuntutan. Namun penasihat hukum dan keluarga korban merasa tidak puas terhadap tuntutan itu.
“Karena keluarga merasa nyawa anaknya sudah hilang dengan cara tidak manusiawi,” ungkapnya.