Jaksa Banding Vonis Istri Pemilik Gudang Minyak Ilegal Terbakar

- Rabu, 18 Januari 2023 | 09:54 WIB
Lokasi kebakaran gudang minyak di Jalan Lingkar Barat, RT 71 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi
Lokasi kebakaran gudang minyak di Jalan Lingkar Barat, RT 71 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi

JAMBI – Bos gudang minyak illegal di Jalan Lingkar Barat, RT 71 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi Arige Pandu, telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi Senin (9/01) minggu lalu.

Pandu dituntut 4 tahun penjara. Oleh hakim divonis 2 tahun 10 bulan. Sementara Istrinya, Eli Mardiah dituntut 2 tahun diputus 10 bulan. Sopirnya, Dasman Perangin dituntut 1 tahun, oleh hakim divonis 10 bulan.

Namun terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Gempa Awaljon, mengajukan banding. Menurut dia, jaksa hanya banding putusan terhadap istri Pandu.

“Kita banding perkara terdakwa Eli, karena tuntutan 2 tahun tapi putusan 10 bulan,” ujar Gempa kepada Metro Jambi, Selasa (17/01).

Sementara untuk putusan Pandu dan Dasman, jaksa menyatakan tidak mengajukan banding. “Pandu tuntutannya 4 tahun putusan 2 tahun 10 bulan, Dasman dituntut 1 tahun putus 10 bulan, jadi kita terima putusannya,” kata Gempa.

Pandu ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit V Cyber Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo.

Dia ditangkap di Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) pasca kebakaran gudang minyak ilegal di Jalan Lingkar Barat, RT 71 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alambarajo.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan istrinya Eli. Selanjutnya, Pandu dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka termasuk sopir bernama Dasman.  

Editor: Administrator

Terkini