Warga Sungaipenuh Diamankan Saat Menerima 2.046 Obat Tanpa Izin Edar

- Kamis, 19 Januari 2023 | 13:30 WIB
Obat tanpa izin yang diperiksa petugas Bea Cukai Jambi dan pihak BPOM
Obat tanpa izin yang diperiksa petugas Bea Cukai Jambi dan pihak BPOM

JAMBI - Tim gabungan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bea Cukai dan Polda Jambi selama empat hari, 12-15 Januari 2023, melakukan operasi terpadu dalam rangka pemberantasan peredaran obat ilegal atau tanpa izin edar, serta obat tertentu yang sering disalahgunakan.

Dari operasi terpadu tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan ribuan butir obat Hexymer.

Plt Humas Bea cukai Jambi, Edi mengatakan, selain mengamankan obat tanpa izin edar, tim gabungan juga mengamankan satu orang terduga pelaku.

“Berawal dari informasi adanya pengiriman paket diduga obat-obatan dari Jakarta ke Jambi, tim gabungan langsung melakukan penelusuran ke jasa pengiriman di Jambi dan melakukan pendalaman informasi untuk mengetahui identitas penerima paket tersebut," kata Edi, Kamis (19/1/2023).

Ditambahkannya, pada 13 Januari 2023 tim gabungan berhasil menangkap pemilik barang di Desa Lawangagung, Kota Sungaipenuh.

Pelaku tertangkap tangan saat menerima paket yang berisi obat tanpa izin edar (palsu) berupa Tablet Hexymer 2 mg, No. Registrasi GKL.9933301717A1 (nomor Ijin edar Fiktif), No. Bets 150078, Kadaluarsa Oktober 2026) sebanyak 2.046 butir serta 1 unit Handphone.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, obat HEXYMER tanpa ijin edar tersebut dipesan secara online dari Tangerang.

“Modus pelaku menjual produk langsung kepada remaja dengan harga Rp 2.500 per butir," kata Edi.

Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh PPNS BBPOM Jambi. Tersangka terancam dijerat Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 198 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 1,5 miliar

Editor: Administrator

Terkini

X