Gadaikan Mobil Rp 24 Juta, Mantan Debt Collector Ditangkap

- Rabu, 25 Januari 2023 | 14:39 WIB
Mantan Debt Collector gadaikan mobil Rp 24 juta ditangkap/ Metrojambi.com/Ichsan
Mantan Debt Collector gadaikan mobil Rp 24 juta ditangkap/ Metrojambi.com/Ichsan

JAMBI - Seorang mantan Debt Collector bernama Muhammad Ikhsan (42) warga Jalan Batam, Lorong Tukangjahit RT09, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, sejak sekitar enam bulan yang lalu telah ditetapkan sebagai dalam pencarian orang (DPO).

Pasalnya, ia sendiri telah melakukan penggelapan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up BH 8505 BN.

Teranyar, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Jelutung berhasil menangkap pelaku di Jalan Sri Rezeki, Kecamatan Jambitimur, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.

Kapolsek Jelutung IPTU Ali Imron mengatakan, saat itu Minggu (24/4) lalu sekitar pukul 20.30 WIB korban bernama Ryanto (48) warga Desa Serasah, Dusun Sumbersari RT09, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi menggadaikan mobilnya sebesar Rp 20 juta dengan perjanjian selama 2 bulan akan dikembalikan.

"Setelah jatuh tempo, mobil tersebut tak juga dikembalikan. Tapi mobil itu digadaikan kembali oleh pelaku sebesar Rp 24 juta, dan korban tidak tahu akan hal itu," ujarnya, Rabu (25/1).

Kata Ali Imron, mobil milik korban hingga saat ini belum diketahui dimana keberadaannya. "Sampai sekarang mobil milik korban tidak tahu dimana," katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya bernama Anggi Andika, yang telah ditangkap terlebih dahulu.

"Rekannya sudah ditangkap. Sudah P21, dengan vonis pidana 3,2 tahun penjara," sebutnya.

Ternyata, pelaku Ikhsan sebagai perantara dan mengenalkan korban kepada pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus penganiayaan," ungkapnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana terkait penggelapan dan penipuan.

Editor: Administrator

Terkini