JAMBI- Tim Unit Tipidter dan Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin amankan lima orang tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam rangka operasi PETI 2023, Selasa (24/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
Lima orang tersangka ditangkap pada saat melakukan aktivitas ilegal tersebut di aliran Sungai Merangin, Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi diantaranya bernama Suwarno (41), Hardiansyah (36), Tomi Febriansyah (31), Yasmin (62) dan Miran (50).
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
\"Tim mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan illegal penambangan emas tanpa izin di aliran sungai Merangin. Dengan adanya informasi itu tim langsung menuju ke lokasi,\" ujarnya, Rabu (25/1).
Sesampainya di lokasi, tim menemukan aktivitas peti dengan menggunakan mesin diesel atau dompeng.
\"Tim langsung mengamankan pelaku peserta barang bukti dan dibawa ke Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut,\" terangnya.
Sementara, dari lima orang tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Kabupaten Merangin, dan juga ada warga yang dari luar Jambi.
\"Tiga orang warga lokal, dan dua orang lainnya dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng),\" ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa potongan cangkang, pipa paralon warna putih, engkol mesin diesel, karpet, cangkul dan ember berwarna hitam.
Para tersangka dikenakan Pasal Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.