JAMBI - kasus-kasus persetubuhan anak di bawah umur terus mengemuka, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menangkap sepuluh pemuda yang diduga menyetubuhi dua anak di bawah umur di Kabupaten Batanghari.
Penangkapan terhadap para pemuda itu dilakukan setelah Polda Jambi menerima laporan dari ibu salah satu korban pada Minggu (22/1/2023). Warga Kota Jambi itu melaporkan bahwa anaknya yang berusia 14 tahun dan temannya yang baru 13 tahun tidak pulang ke rumah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira pada Rabu (25/1) menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah inisial MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17).
Tiga pelaku lainnya kabur saat hendak ditangkap. Kata Andri, para pelaku adalah warga Batanghari yang biasa nongkrong di salah satu perumahan di Kota Jambi. Mereka diketahui sering minum-minuman keras seperti tuak.
Dari pemeriksaan pelapor dan para pelaku, kata Andri, sebelum kejadian kedua korban sedang bermain di luar rumah pada Minggu (22/1). Saat itu cuaca sedang hujan. Mereka didatangi sejumlah pemuda yang bersepeda motor dan mengajak mereka pergi.
Kedua korban dirayu dan diiming-imingi sesuai sehingga bersedia mengikuti para pelaku. Keduanya dibawa ke dua tempat. Pertama ke salah satu pondok, kemudian ke salah satu rumah pelaku di Batanghari.
“Didua di pondok tersebut kedua korban disetubuhi. Selanjutnya korban dibawa lagi ke rumah salah satu pelaku dan kembali disetubuhi,” ujarnya.
Esok harinya, Senin (23/1), kedua korban dijanjikan hendak diantar pulang ke rumah. Namun, mereka tidak kunjung diantar hingga akhirnya korban bertemu dengan orang tuanya.
“Korban bertemu orang tuanya pada malam hari,” terang Andri.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, ke-13 pelaku juga diduga berpesta narkotika jenis sabu-sabu sebelum memperkosa kedua gadis belia itu.
“Korban meihat bahwa para pelaku berpesta sabu saat hendak melakukan aksi bejatnya kepada korban,” jelasnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku diancam hukuman dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.