Polresta Jambi Amankan Dua Orang Kurir Sabu

- Kamis, 26 Januari 2023 | 14:25 WIB
Dua orang tersangka kurir sabu diamankan/ Metrojambi.com/ Ist
Dua orang tersangka kurir sabu diamankan/ Metrojambi.com/ Ist

JAMBI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi amankan dua orang kurir Narkotika jenis sabu di Jalan Danausipin, Kelurahan Legok, Kecamatan Danausipin, Rabu (25/1) kemarin.
 
Dua orang tersebut bernama M. Reyhan Yudha Pratama (22) warga Kelurahan Bulurankenali, Kecamatan Telanaipura, dan Ardiyansyah (27) warga Kelurahan Uluhedong, Kecamatan Danausipin, Kota Jambi. Keduanya ditangkap di Jalan Danausipin, Kelurahan Legok, Kecamatan Danausipin.
 
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Legok, Kecamatan Danausipin, Kota Jambi sering terjadi tempat transaksi Narkotika jenis sabu. 
 
\"Berkat informasi itu tim melakukan penyelidikan kelokasi. Saat dilakukan penyelidikan tim mendapati dua orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan,\" ujarnya, Kamis (26/1). 
 
Kemudian, tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dua orang tersebut dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak satu paket sedang. 
 
\"Satu paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu itu ditemukan diatas tanah dekat dengan kedua tersangka,\" katanya. 
 
Satu paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu itu baru diambil oleh kedua tersangka dari kawasan Auduri dua. 
 
\"Sabu itu rencananya untuk diserahkan kepada seorang yang bernama Ndek, saat ini belum tertangkap. Yang didapat oleh tersangka Reyhan dari tersangka Dika (dalam lidik),\" terangnya. 
 
Lebih lanjut, ditemukan satu buah kaca pirek yang berisi Narkotika jenis sabu didalam kantong celana tersangka Adriansyah yang didapat dari satu paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu. 
 
\"Saat diinterogasi kedua tersangka mengakui satu paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu sudah sampai ke pembeli. Keduanya ini diupah sebesar Rp 200 ribu dan sabu itu untuk digunakan,\" kata Niko. 
 
Atas kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Reyhan berupa satu paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5.10 Gram, satu buah plastik sedang klip kosong, satu unit Handphone android Merk Vivo.
 
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Ardiansyah berupa satubbuah kaca pirek yang berisi Narkotika jenis sabu, satu unit Handphone android merk Samsung J2. 

Editor: Administrator

Terkini