JAMBI - DI, oknum dosen Universitas Jambi yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa saat ini sudah resmi dibebaskan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, saat ini oknum dosen tersebut telah dibebaskan.
\"Iya, sudah dibebaskan. Sudah kembali ke keluarganya,\" ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (27/1).
Saat proses perdamaian dan pencabutan laporan, kata Andri, dari pihak Dekan Universitas Jambi datang, dan juga dari pihak kelurahan.
\"Ini buat pembelajaran untuk semuanya. Pihak kelurahan untuk menjaga masyarakatnya, walaupun tindakan kekerasan itu tidak boleh,\" sebutnya.
Perdamaian itu melalui mekanisme restorative justice dengan adanya perdamaian dan juga pencabutan laporan.
\"Karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,\" ungkapnya.