Simpan Sabu di Dalam Toples, Seorang Pelaku Diamankan Polisi

- Minggu, 29 Januari 2023 | 11:57 WIB
Satresnarkoba Polresta Jambi amankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika/ Metrojambi.com/ Ist
Satresnarkoba Polresta Jambi amankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika/ Metrojambi.com/ Ist

JAMBI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi amankan seorang pelaku bernama Ridwan Yulian Antoni (29) warga Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi terkait kasus penyalahgunaan Narkotika.
 
Pelaku diamankan pada Jumat (27/1) lalu dikawasan RT22 Kelurahan Kenaliasam Atas, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
 
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
 
\"Dari informasi itu tim langsung menuju ke lokasi tersebut,\" ujarnya, Minggu (29/1).
 
Setibanya di lokasi tim langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. \"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah toples yang berisikan empat paket kecil Narkotika jenis sabu,\" katanya.
 
Selain itu, tim juga mendapati dua buah pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi, sembilan bungkus plastik klip bening berukuran kecil didalam deck kame mandi rumah pelaku.
 
\"Saat diinterogasi empat paket kecil Narkotika jenis sabu dan dua butir pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi itu milik Paul (dalam lidik) yang dititipkan kepada pelaku,\" ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa empat paket kecil Narkotika jenis sabu, dua butir pil diduga jenis pil ekstasi, sembilan bungkus plastik klip bening ukuran kecil, dua buah unit timbangan digital, satu buah toples roti warna coklat, dan satu unit Handphone infinix. 

Editor: Administrator

Terkini