• Kamis, 28 September 2023

Tiga Pengedar Ditangkap, Ganja Seberat 1,9 Kilogram Disita

- Minggu, 29 Januari 2023 | 12:46 WIB
Tiga pengedar Narkotika jenis ganja ditangkap dengan berat 1,9 kilogram/ Metrojambi.com/ Ist
Tiga pengedar Narkotika jenis ganja ditangkap dengan berat 1,9 kilogram/ Metrojambi.com/ Ist

JAMBI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menangkap tiga orang pengedar ganja yang kerap bertransaksi di wilayah Kota Jambi, Jumat (27/1) lalu.
 
Para pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni di kawasan Kebundaging, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru, dan di Jalan Sunan Kalijaga RT45 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
 
Ketiga pelaku tersebut bernama Agung Pranata (26) warga Jalan Sumatera Lorong Mendahului RT11, Kelurahan Kebunhandil, Kecamatan Jelutung, dan Ilham (22) warga Jalan Widuri dia RT27, Kelurahan Pasal Lima, Kecamatan Kotabaru, serta Imron Rosadi (26) warga Jalan Sunan Kalijaga RT41, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru Kota Jambi.
 
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa di kawasan Kebundaging, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
 
\"Setelah mendapatkan informasi itu tim langsung mendatangi lokasi,\" ujarnya, Minggu (29/1).
 
Saat mendatangi lokasi itu, tim langsung mengamankan dia orang pelaku bernama Agung Pranata dan Ilham.
 
Kemudian, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku Agung Pranata dan ditemukan dua paket Narkotika jenis Ganja didalam tasnya.
 
\"Diakuinya, barang itu miliknya sendiri. Sedangkan dari pelaku Ilham ditemukan tiga paket Narkotika jenis ganja di dalam kantong jaket sebelah kanan. Menurut pengakuanya itu miliknya sendiri,\" jelasnya.
 
Dari pengakuan pelaku Agung Pranata bahwa ia masih menyimpan Narkotika jenis ganja kepada pelaku Imron Rosadi.
 
Kemudian, dari pengakuan pelaku tim langsung menuju ke rumah pelaku Imron Rosadi yang berada di kawasan Jalan Sunan Kalijaga RT41, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
 
Lebih lanjut, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan lima paket ganja berbagai ukuran serta seikat batang ganja di dalam tas yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku Imron Rosadi, dan diakuinya milik pelaku Agung Pranata yang menitipkan kepada Imron Rosadi.
 
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaaan lebih lanjut.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepuluh paket Narkotika jenis ganja berbagai ukuran serta seikat batang ganja dengan berat kotor 1.925 gram atau 1,9 kilogram.
 
Selain itu, tiga unit Handphone, satu unit timbangan, satu pack kertas papir, satu buah plastik kresek warna bening, dua buah tas ransel. 

Editor: Administrator

Terkini

X