JAMBI- Tim penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi terus mengusut kasus oknum perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi BP (49), yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Kedokteran Universitas Jambi (Unja).
Diketahui, BP seorang oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi itu di tahan di Polresta Jambi.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan, berkas perkara tersangka akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
\"Berkasnya mau dikirimkan ke JPU. Kemungkinan minggu depan. Karena yang pegang perkara lagi ada kegiatan,\" ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (29/1).
Setelah berkas itu dikirim ke JPU, kata Vani, pihaknya masih menunggu jawaban dari JPU. \"Setelah berkas dikirim, kita masih menunggu dari JPU. Apabila ada kekurangan akan dikembalikan lagi, dan disuruh melengkapi berkas tersebut. Nantinya koordinasi dengan Jaksa terlebih dahulu,\" ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menahan BP (49), oknum perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.