Warga Sungaigelam Sembunyikan Ganja di Dapur

- Senin, 30 Januari 2023 | 13:07 WIB
Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi amankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja/ Metrojambi.com/ Ist
Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi amankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja/ Metrojambi.com/ Ist

JAMBI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengamankan satu orang bandar ganja di Jalan Abdul Muiz RT15 Jerambahbolong, Kelurahan Lingkarselatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Jumat (27/1) lalu.
 
Satu orang pelaku itu bernama Efrizon (25) warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
 
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa di lokasi penangkapan pelaku sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika.
 
\"Setelah mendapatkan informasi itu, tim langsung menuju ke lokasi, dan langsung mengamankan satu orang pelaku,\" ujarnya, Senin (30/1).
 
Setelah itu, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapati barang bukti satu paket sedang Narkotika jenis ganja di kantong celana bagian depan sebelah kanan.
 
\"Saat diintrogasi bahwa ganja itu milik pelaku. Kemudian tim langsung mendatangi rumah pelaku,\" katanya.
 
Sesampainya di rumah pelaku, kata Niko, tim pun langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan tujuh paket ganja berbagai ukuran serta sekian batang ganja didapur rumah pelaku.
 
\"Pelaku mengaku kalau barang bukti itu miliknya sendiri untuk dijual kembali,\" ungkapnya.
 
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan paket Narkotika jenis ganja dengan berbagai ukuran serta seikat batang ganja dengan berat kotor 87 gram, satu Handphone Android, satu timbangan digital, satu pack plastik klip bening, dan satu plastik asoy warna hitam. 

Editor: Administrator

Terkini