JAMBI - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin tangkap dua orang pelaku pencurian bermotor (curanmor).
Kedua pelaku itu bernama Irawan Saputra (26) warga Desa Rantaulimau Manis RT05, Kecamatan Tabirilir, dan Andrian Muslim (20) warga Desa Tunggulbulin RT05, Kecamatan Tabirilir, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pada Sabtu sekitar pukul 01.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Yamaha WR BH 6922 XE yang merupakan milik Muhammad Sabki.
Saat itu anaknya bernama Lutfi sedang berada dirumah beserta rekannya pada pukul 22.00 WIB. Kemudian sekitar pukul anaknya tertidur, sekitar pukul 03.30 WIB anak korban terbangun dan melihat sepeda motornya tidak ada lagi.
"Melihat motornya tidak ada, anak korban berusaha mencari disekitar rumah dan tidak ditemukan," ujarnya, Senin (30/1).
Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 39 juta dan langsung melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
Lebih lanjut, pada Minggu (29/1) sekitar pukul 02.00 WIB tim mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana curanmor di Desa Rantaulimau Manis.
Mendapatkan informasi itu, tim langsung mencari pelaku dan tim akhirnya mendapatkan informasi pelaku berada di sekitar Desa Mentawak, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
"Tim langsung melakukan penyisiran di lokasi itu. Setelah itu tim mengetahui keberadaan diduga pelaku curanmor dan langsung mendatangi keberadaan pelaku," terangnya.
Lebih lanjut, setibanya dilokasi tim langsung mengamankan pelaku dan pada saat diamankan pelaku hendak melarikan diri serta melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Saat diamankan pelaku sedang santai- santai. Saat diamankan pelaku hendak kabur dan melawan petugas, dan akhirnya pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur," sebutnya.
Kemudian, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya itu, dan pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha WR BH 6922 XE warna hitam, satu kunci Yamaha WR, dan satu buah Handphone milik korban.