Sebelum Tewas, Warga Baganpete Sempat Terlibat Duel dengan Pelaku

- Rabu, 1 Februari 2023 | 15:31 WIB
Pelaku pembunuhan di Baganpete, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi memperagakan adegan dalam rekonstruksi yang digelar di Polresta Jambi/Metrojambi.com/ Ichsan
Pelaku pembunuhan di Baganpete, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi memperagakan adegan dalam rekonstruksi yang digelar di Polresta Jambi/Metrojambi.com/ Ichsan

JAMBI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Defi Mustikalana (42), Rabu (1/2) di Gedung Tri Darma Mapolresta Jambi. 
 
Sebelum itu, Defi Mustikalana dibunuh oleh tetangganya sendiri yang bernama Farendi Lasandi (33), warga Baganpete, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. 
 
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 17 adegan. Rekonstruksi tersebut diikuti oleh sejumlah saksi dan juga dari pihak Kejaksaan. 
 
Kanit Reskrim Polresta Jambi Ipda Yudha Rengga mengatakan, dalam rekonstruksi ini pelaku meragakan sebanyak 17 adegan. 
 
\"Korban meninggal dunia di adegan 13. Di adegan itu pelaku dan korban duel hingga berbaring di tanah, keduanya sempat berduel selama 20 menit,\" ujarnya. 
 
Rekonstruksi tersebut terungkap bahwa motif pembunuhan itu karena pelaku tidak senang dan tersulut emosi kepada korban yang mengganggu istrinya berinisial M. 
 
\"Saat kejadian, pelaku melihat istrinya diraba, dan istrinya teriak saat diganggu oleh korban. Kemudian, pelaku langsung mengambil parang di dapur rumahnya, dan mengayunkan ke tubuh korban,\" jelasnya. 
 
Akan tetapi, parang tersebut tidak mengenai korban dan terpental. Lalu, pelaku berlari mengejar korban.
 
\"Kasus motifnya istri pelaku dirayu oleh korban,\" terangnya. 
 
Pada ke adegan 10, pelaku menghujamkan batu yang menewaskan korban. Kemudian, pelaku menghujamkan batu berkali-kali kepada korban. 
 
Setelah rekonstruksi ini, kata Yudha, penyidik Satreskrim Polresta Jambi akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna di persidangkan di pengadilan.
 
\"Pelaku sendiri akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Barang bukti yang diamankan berupa parang dan batu gomblok,\" ungkapnya. 

Editor: Administrator

Terkini