MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi terhadap Ismail Ibrahim alias Mael, adik ipar mantan gubernur Jambi, Fachrori Umar.
Mael dan dua terdakwa lain yakni Kabid Bina Marga Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom, pemenang tender.
Putusan banding, PT Jambi hanya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi terhadap ketiga terdakwa korupsi pengerjaan Jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung, Kabupaten Tebo 2019-2020.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, menyatakan tidak terima dengan putusan itu dan akan mengajukan kasasi. \"Kita tetap akan ajukan kasasi,\" ujarnya Wawan Kurniawan, Kasi Pidus Kejari Tebo, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, penerapan pasal 3 oleh majelis hakim tidak sesuai dengan surat tuntutan jaksa penuntut umum. \"Kita menuntut dengan Pasal 2 undang undang serta putusan yang dijatuhkan lebih dari 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum,\" katanya.
Lanjutnya, pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan keputusan sesuai pasal dalam surat tuntutan. \"Kita sangat keberatan, dan kita berharap putusan yang seadil adilnya,\" pungkasnya.
Sebelumnya, Mael dan dua terdakwa lain dituntut empat tahun. Namun oleh majelis hakim divonis selama 2 tahun, denda 50 juta subsidair 1 bulan.