Polres Merangin Tangkap Penambang Emas Ilegal Asal Jawa Tengah

- Minggu, 5 Februari 2023 | 19:02 WIB
Lokasi penambangan emas tanpa izin yang digrebek Polres Merangin di Desa Langling, Kecamatan Bangko/ Metrojambu.com/ Ist
Lokasi penambangan emas tanpa izin yang digrebek Polres Merangin di Desa Langling, Kecamatan Bangko/ Metrojambu.com/ Ist

JAMBI- Tim unit Tipidter dan tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin amankan empat tersangka atas kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (3/2) lalu. 
 
Para tersangka tersebut bernama Suyanto (45), Parsudi (54), Damin (71), dan Ramin (54), yang merupakan warga Pati, Jawa Tengah (Jateng) 
 
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tersebut. 
 
\"Untuk menindak lanjuti hal tersebut tim menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi, didapati bahwa benar adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI),\" ujarnya, Minggu (5/2). 
 
Kata Lumbrian, tersangka saat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin diesel jenis dompeng. 
 
\"Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut,\" ungkapnya. 
 
Para tersangka melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. 
 
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah cangkul, satu buah engkol mesin diesel, satu lembar karpet warna hitam, satu buah potongan selang, satu buah potongan cangkang, satu buah potongan pipa dan spiral warna biru. 

Editor: Administrator

Terkini