JAMBI- Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin kembali mengamankan satu orang pekerja pertambangan emas tanpa izin (PETI), Senin (6/2) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Pekerja itu sendiri bernama Mustari (40) warga Desa Kampung VI, Kecamatan Margotabir, Kabupaten Merangin, Jambi.
Saat itu pelaku sedang melakukan aktivasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Tambangbaru, Kecamatan Tabirlintas, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tersebut.
Menindak lanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) yang di maksud.
\"Sesampainya di lokasi, bahwa benar adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI),\" ujarnya, Rabu (8/2).
Para pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) saat melakukan aktivasinya menggunakan mesin diesel jenis dompeng.
\"Pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,\" sebutnya.
Lebih lanjut, saat dilakukan penggerebekan para pelaku lainnya berhasil melarikan diri. \"Satu orang pelaku berhasil tertangkap, dan pelaku lainnya berhasil kabur,\" ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah potongan cangkang, satu buah engkol mesin diesel, satu lembar karpet warna hitam, dan satu lembar karpet warna hijau.
Para pelaku itu sendiri melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.