Polisi Akan Dalami TNKB Mobil Dinas yang Alami Kecelakaan di Depan RS Siloam

- Senin, 13 Februari 2023 | 19:55 WIB
Mobil dinas sekretariat DPRD Provinsi Jambi terlibat kecelakaan di depan RS Siloam Kamis (2/2) lalu sekitar pukul 21.40 WIB/ Metrojambi.com/ Ist
Mobil dinas sekretariat DPRD Provinsi Jambi terlibat kecelakaan di depan RS Siloam Kamis (2/2) lalu sekitar pukul 21.40 WIB/ Metrojambi.com/ Ist

JAMBI- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi, Senin (13/2) sekitar pukul 10.00 WIB usai melaksanakan gelar perkara kasus kecelakaan mobil dinas Sekretariat DPRD Provinsi Jambi. 
 
Sebelum itu, mobil sedan plat merah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Soekarno Hatta depan Rumah Sakit Siloam, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (2/2) sekitar pukul 21.40 WIB. 
 
Kecelakaan tersebut diantaranya melibatkan mobil Toyota Camry BH 1842 Z yang dikendarai oleh MSA (17) warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, dan seorang penumpang berinisial TA (16) warga Kelurahan Talangbanjar, Kecamatan Jambitimur, Kota Jambi. 
 
Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmat mengatakan, dari hasil gelar perkara tersebut, kasus kecelakaan itu dinaikkan ke tingkat sidik. 
 
\"Nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak BAPAS. Karena pengemudi masih anak- anak dan juga pelajar,\" ujarnya saat dikonfirmasi. 
 
Saat ini status pengemudi mobil dinas tersebut, dinaikkan sebagai pelaku anak. \"Ya karena masih anak- anak, dan juga pelajar. Selain itu juga dikenakan wajib lapor,\" katanya. 
 
Selain itu, mobil dinas tersebut saat mengalami kecelakaan menggunakan TNKB BH 1842 Z, namun saat dilakukan pengecekan berdasarkan surat kendaraan TNKB mobil dinas itu BH 1889 Z. 
 
\"TNKB BH 1889 Z itu atas nama Sekretariat DPRD Provinsi Jambi. Kita akan mendalami terkait TNKB pada saat kecelakaan waktu itu,\" ungkapnya. 
 
Pengemudi mobil dinas itu sendiri dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan denda sebesar Rp 1 juta. 
 
Kemudian, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta. 
 

Editor: Administrator

Terkini