JAMBI- Kekasih mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak merasa puas atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo yang diberikan oleh Majelis Hakim.
\"Untuk Putri Chandrawathi yang diberikan hukuman 20 tahun penjara juga merasa puas. Akhirnya Tuhan mengetuk hati Hakim, Hakim yang mulia, diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka,\" ujar Vera Simanjuntak saat panggilan video bersama Ramos, Selasa (14/2).
Setelah Ferdy Sambo yang diberikan hukuman mati dan Putri Chandrawathi diberi hukuman 20 tahun penjara, kata Vera, akhirnya ada keadilan buat almarhum Brigadir Yosua.
\"Akhirnya Yosua dihargai, Yosua diakui. Kalau dia itidak mungkin melakukan pelecehan seperti apa yang dituduhkan orang- orang tersebut,\" sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat mengatakan, kekasih mendiang Brigadir Yosua merasa puas atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
\"Kami merasa hakim sudah menerapkan hukum yang berdasarkan keyakinan serta ditambah lagi dengan alat bukti dan sudah memenuhi rasa keadilan. Keluarga mereka puas (Samuel) Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Chandrawathi diberi hukuman 20 tahun penjara,\" ujarnya.
Menurut Ramos, putusan Majelis Hakim sudah membuktikan secara hukum dan berdasarkan keyakinan hakim bahwa selama ini stigma pelecehan seksual, dan perselingkuhan telah dibantahkan.
\"Jadi ini adalah salah satu bentuk pemulihan nama baik untuk almarhum Yosua yang menjadi korban pembunuhan seorang mantan Jenderal berbintang dua,\" terangnya.
Pihaknya merasa puas atas keputusan Majelis Hakim yang pada awalnya ia sempat kecewa atas putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
\"Kita juga melihat bagaimana ada ketimpangan dari JPU dan hakim, serta berharap diterapkan dengan ketiga terdakwa tersebut,\" ungkapnya.