Tanggapi Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Ini Kata Pengacara Keluarga Brigadir Yosua

- Selasa, 14 Februari 2023 | 18:34 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat (kanan), Ferdi (kiri)/ Metrojambi.com/ Ichsan
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat (kanan), Ferdi (kiri)/ Metrojambi.com/ Ichsan

JAMBI- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma\'ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Sedangkan terdakwa Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2). 
 
Kuasa hukum keluarga mending Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat mengatakan, terhadap keputusan hakim tersebut menurutnya sudah tepat. 
 
\"Walaupun harapan kami Ricky Rizal harusnya divonis sama dengan Kuat Ma\'ruf,\" katanya saat dikonfirmasi Metrojambi.com, Selasa (14/2). 
 
Menurut Ramos, hal tersebut mungkin karena pertimbangan hakim yang melihat bahwa ada yang bisa meringankan Ricky Rizal. 
 
Namun, dibandingkan dengan hal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Ramos, yang seharusnya kedua terdakwa menuntut lebih tinggi pihaknya mengapresiasi Majelis Hakim yang berkeyakinan bahwa kedua terdakwa harus dihukum lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seharusnya yang menuntut tersebut yang mewakili dari korban adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun dalam hal ini lebih ringan. 
 
\"Tapi Majelis Hakim lebih berat. Itu merupakan suatu hal yang wajar untuk di berikan kepada kedua terdakwa tersebut,\" ungkapnya. 
 

Editor: Administrator

Terkini