Polda Jambi Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Pelecehan Seksual

- Rabu, 15 Februari 2023 | 16:31 WIB
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira/ Metrojambi.com/ Ichsan
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira/ Metrojambi.com/ Ichsan

JAMBI- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 17 orang anak yang dilakukan oleh tersangka NT (20) warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambaro, Kota Jambi terus berlanjut. 
 
Saat ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih melengkapi berkas perkara tersangka. 
 
"Kasusnya masih terus berjalan. Saat ini berkas perkara tersangka masih proses dilengkapi, dan untuk selanjutnya kita kirim ke Kejaksaan setelah menunggu hasil dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Rabu (15/2). 
 
Sementara, terkait tanggapan bahwa tersangka yang telah menjadi korban dalam kasus ini, kata Andri, itu merupakan haknya. 
 
"Itu hak mereka untuk mengatakan seperti itu. Tapi proses yang kita jalankan juga tentu dibarengi dengan hasil penyelidikan dan juga bukti-bukti yang ada," terangnya. 
 
Teranyar, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi baru. 
 
"Ada lima saksi baru yang sudah diperiksa. Saksi ini dari warga sekitar, dan enam korban baru waktu itu juga sudah diminta keterangan," sebutnya. 
 
Penyidik, kata Andri, masih menunggu hasil observasi terkait kejiwaan tersangka dari pihak RSJ Jambi. 
 
"Kita masih menunggu hasilnya. Karena dari pihak RSJ Jambi minta waktu 14 hari untuk menentukan hasilnya," katanya. 
 
Lebih lanjut, terkait laporan tersangka di Polresta Jambi yang melapor bahwa tersangka menjadi korban pelecehan seksual terhadap delapan orang anak di Kota Jambi pun juga tetap berjalan. 
 
"Laporannya di Polresta juga berjalan. Tapi untuk prosesnya jalan sendiri (Polresta), kalau untuk di disini, tetap disini (Polda). Sesuai mekanisme," ungkapnya. 
 
Apa bila tersangka, kata Andri, terbukti menjadi korban pelecehan seksual makan proses perkara akan tetap berjalan. 
 
"Kasus tetap berjalan sesuai prosedur. Perkara yang di Polda akan tetap berjalan begitu pula di Polresta," tandasnya. 

Editor: Administrator

Terkini