Abdul Jabbar Tegaskan Lahan 90 Hektare di Kemingking Milik PT WIN

- Jumat, 10 Maret 2023 | 17:32 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Sengeti menggelar sidang pemeriksaan setempat kasus gugatan perdata lahan di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi, Jumat, (10/3)/ Ichsan/ Metrojambi.com
Pengadilan Negeri (PN) Sengeti menggelar sidang pemeriksaan setempat kasus gugatan perdata lahan di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi, Jumat, (10/3)/ Ichsan/ Metrojambi.com

JAMBI- PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) menegaskan bahwa lahan seluas 90 hektare yang didugat oleh Ramli di desa Kemingking, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi adalah benar milik PT WIN.
 
Hal ini ditegaskan oleh Petinggi PT WIN Abdul Jabbar kepada wartawan pada Jumat, 10 Maret 2023.
 
Kata Jabbar, pernyataan ini didasarkan pada beberapa fakta yang dimiliki oleh pihak PT WIN.
 
\"Pertama, PT WIN memastikan memiliki surat sporadik yang lengkap terkait lahan tersebut, kedua pemilik asal juga dihadirkan dalam sidang lapangan hari ini,\" kata Jabbar. 
 
Kemudian, lahan tersebut berada di Desa Kemingking, bukan di Desa Teluk Jambu yang diklaim oleh para penggugat dalam kasus ini. 
 
\"Pada tahun 2010 lalu, di sidang lapangan juga kala itu, pihak PT WIN juga membawa saksi sejarah yang sudah membangun tanggul jalan dan saluran air sampai tahun 2019 lalu,\" katanya. 
 
Terakhir, PT WIN juga sudah memasang plang nama merek yang berulang kali dicabut oleh pihak penggugat secara sepihak.
 
\"Atas dasar fakta-fakta tersebut, saya menegaskan bahwa lahan seluas 90 hektare di Desa Kemingkin itu adalah milik PT WIN secara resmi dan legal,\" ungkapnya. 

Editor: Administrator

Terkini