Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan, Laporan Tersangka Pelecehan Seksual di Polresta Jambi akan Dihentikan

- Minggu, 12 Maret 2023 | 11:55 WIB
Tangkapan layar- Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi memberikan keterangan saat konferensi pers penangkapan belasan pelaku curanmor/ Dok/ Metrojambi.com
Tangkapan layar- Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi memberikan keterangan saat konferensi pers penangkapan belasan pelaku curanmor/ Dok/ Metrojambi.com

JAMBI- Tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi atas kasus pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi. 
 
Delapan saksi tersebut dari pihak terlapor, saksi ahli dari kedokteran forensik, dan dari beberapa saksi lainnya. 
 
Sebelumnya, NT (20) tersangka pelecehan seksual terhadap 17 orang anak di Kota Jambi, Jumat (3/2) lalu telah melaporkan ke Polresta Jambi para korban dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh tersangka. 
 
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, berdasarkan dari keterangan ahli tidak ada ditemukan tanda- tanda kekerasan dari pelapor NT (20). 
 
"Dalam artian tidak adanya pemerkosaan yang dilakukan oleh delapan orang anak, seperti yang dilaporkannya waktu itu dalam laporan," ujarnya, Minggu (12/3). 
 
Setelah tidak terbukti, kata Eko, untuk kasus tersebut akan dihentikan. Sedangkan luka yang dialami oleh NT itu merupakan perbuatannya sendiri. 
 
Sementara, hasil sampel sperma yang diambil dari kemaluan NT itu bukan cairan sperma delapan orang anak yang seperti dilaporkannya waktu itu. 
 
"Itu sperma cairan lain. Itu saksi ahli yang menyampaikan itu bukan cairan sperma," jelasnya. 
 
Eko menyampaikan, diluar konteks pemeriksaan, saat NT diambil sampelnya atau saat melaporkan adanya pemerkosaan, pada malam harinya NT masih melakukan hubungan badan dengan suaminya. 
 
"Ini diluar penyidikan ya, secara kejiwaan NT sedikit hayper seks. Menurut keterangan dari suaminya, NT hampir setiap hari meminta untuk berhubungan badan," tuturnya. 
 
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi Chrisvani Saruksuk mengatakan, keterangan dari dokter ahli tidak ada kekerasan seksual. 
 
"Karena pada saat datang, dokter umum juga mengecek kemaluan NT bagian luar," katanya. 
 
Sedangkan pengecekan kemaluan NT bagian dalam, kata Vani, dilakukan setelah empat hari. 
 
"Itu karena menyesuaikan jadwal dari dokternya," ungkapnya. 

Editor: Administrator

Terkini