JAMBI- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi hingga saat ini terus mengusut kasus tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di Kota Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Mas Edy mengatakan, untuk tersangka saat ini masih berada di dalam tahanan rutan Mapolda Jambi.
"Iya, untuk tersangka masih di tahan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Minggu (12/3).
Sementara, kata Mas Edy, berkas perkara tersangka pelecehan seksual belasan anak telah di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya sudah tahap satu. Berkasnya sudah di kirim ke JPU, dan saat ini masih menunggu jawaban dari JPU," ungkapnya.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan kejiwaan seorang perempuan yang diduga melakukan pelecehan seksual berinisial NT (20) terhadap 17 orang anak di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi telah dikeluarkan oleh petugas kesehatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, dari hasil pemeriksaan kejiwaan bahwa yang bersangkutan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Secara yuridis, itu pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban," ujarnya, Kamis (2/3).