SENGETI - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah yang berada di RT 08 Desa Tanjung Katung, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.
Satu orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan itu telah ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marosebo. Pelaku bernama Ratno Purwandi (28) warga RT 08 Desa Tanjung Katung, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi.
Kanit Reskrim Polsek Marosebo Ipda Bambang Rikhani saat dikonfirmasi membenarkan adanya giat penangkapan yang dilakukan unit reskrim Polsek Marosebo. Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/3/2023) lalu.
"Iya benar, kemaren kita ada melaksanakan giat penangkapan terhadap satu orang terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Bambang, Kamis (16/3).
Bambang menyampaikan, penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku ini berawal dari adanya laporan korban bernama Supardi (54) warga RT 08 Desa Tanjung Katung, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi.
Korban mendatangi Mapolsek Marosebo untuk melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di rumah miliknya. Korban mengaku, sejumlah barang dan uang dicuri dan ia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12 juta.
Mendapati adanya laporan dari warga tersebut, Unit Reskrim Polsek Marosebo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke sekitar tempat kejadian perkara.
Tim unit reskrim Polsek Marosebo pun mendapatkan Informasi tentang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Kemudian dengan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan langsung mengakui perbuatanya. Serta berhasil diamankan barang bukti berupa uang dan barang lainnya milik korban yang disimpan oleh pelaku ditempat persembunyiannya," kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan menurut keterangan yang didapatkan dari pelaku, aksi pencurian yang dilakukannya tidak hanya satu kali.
"Dari keterangan,pelaku telah melakukan aksi pencurian di 10 rumah yang berbeda. Namun, masih dalam satu Desa yang sama," katanya.
Selain mengamankan satu orang pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda CBR dengan nomor Polisi BH 4063 ZE, 1 buah obeng panjang sekira 30 cm warna kuning, uang tunai Rp 5.045.000, 1 unit HP merk Samsung A04, 1 buah celengan warna ping, 1 buah tas warna hitam, 1 buah kalkulator, 3 buah buku kas masjid, 2 lembar STNK sepeda motor, 2 lembar KTP, serta 1Lembar SIM C.
"Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Marosebo. Penyidik akan melaksanakan beberapa rangkaian pemeriksaan untuk tahapan lebih lanjut," pungkasnya.