MERANGIN- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin amankan perempuan muda bernama Dian Latifah (25) warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, saat adik pemilik dari sepeda motor Honda Beat warna hitam bernama Roka berangkat bekerja di Alfamart Yamin 2 Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Selasa (14/2) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
\"Adiknya ini (Roka) berangkat kerja menggunakan sepeda motor itu. Sesampainya di tempat bekerja Roka ini memarkirkan sepeda motor itu, akan tetapi Roka lupa untuk mencabut kunci sepeda motornya itu,\" ujarnya, Selasa (21/3).
Setelah memarkirkan sepeda motor yang dibawa itu, Roka masuk kedalam tempat ia bekerja. \"Berselang 30 menit rekan kerjanya menanyakan perihal keberadaan sepeda motor, dan Roka mendatangi tempat dimana ia memarkirkan sepeda motor itu,\" terangnya.
Sesampainya diparkiran dimana Roka memarkirkan sepeda motor itu, dan ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkiran.
\"Melihat motornya tidak ada, Roka pun langsung mengecek melalui CCTV dan mendapati seorang perempuan yang tidak dikenal membawa sepeda motornya,\" tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, pemilik sepeda motor Honda Beat langsung melaporkan ke Polres Merangin guna ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, pada Minggu (19/3) sekitar pukul 19.00 WIB Tim II Opsnal Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa pelaku sesuai surat daftar pencarian orang (DPO), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sedang berada di tempat persembunyiannya di sekitar Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
\"Setelah mendapat informasi, tim langsung berangkat ke tempat persembunyian pelaku,\" tuturnya.
Sesampainya di tempat persembunyian pelaku, kata Lumbrian, tim langsung melakukan pencarian dan pengejaran dimana tempat pelaku bersembunyi.
Berbekal dari keterangan saksi-saksi dan petunjuk dari informan yang didapat, Tim II Opsnal Polres Merangin langsung mendatangin tempat salah satu karaokean remang di Kota Padang.
\"Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar pelaku sedang berada di dalam tempat tersebut dan langsung diamankan,\" kata Lumbrian.
Lumbrian menyampaikan, pelaku pun kooperatif dan mengakui perbuatannya. Setelah mendapatkan pelaku tim langsung membawa pelaku ke Mapolres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu surat STNK, dan satu lembar surat keterangan pengurusan STNK.
\"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP,\" ungkapnya.