JAMBI- Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, bersama tim dari Bea Cukai serta tim Polsek dari wilayah setempat melakukan penggrebekan gudang pakaian bekas di Kilo Meter 11, Desa Pondok Meja, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi atau tetapnya di dekat Sekolah Polisi Negara (SPN), Jumat (24/3) malam.
Tampak sangat jelas, tumpukan karung besar yang berisi pakaian seperti baju dan celana terdapat di dalam gudang tersebut.
Penggrebekan tersebut dipimpin oleh Kasubdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi AKBP Rivanda.
Rivanda mengatakan, penggrebekan lokasi gudang pakaian bekas tersebut berawal laporan dari masyarakat.
\"Kita dapat laporan dari masyarakat tentang stok pakaian bekas di gudang itu. Hal ini akan kami lakukan penindakan lebih lanjut,\" ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut dugaan penyelundupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang berdampak terganggunya industri tekstil dalam negeri.
Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi AKBP Rivanda mengatakan, saat ini pihaknya dan pihak Bea Cukai Jambi sedang melakukan koordinasi.
\"Kita sedang koordinasi dengan Bea Cukai terkait hal itu,\" ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp, Senin (20/3).
Langkah- langkah yang dilakukan, kata Rivanda, saat ini sedang dilakukan pemetaan. \"Kita sedang melakukan pemetaan ada atau tidaknya dugaan penyelundupan pakaian bekas impor di Jambi,\" ungkapnya.