JAMBI- Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi kembali amankan satu orang berandalan bermotor yang telah menyerang seorang pria di kawasan Ancol, Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Pelaku tersebut berinisial AS (16) warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Korban sendiri berinisial DA (19) warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Sebelumnya, berandalan bermotor yang berinisial IG (18) warga Talang Bakung, Kota Jambi telah diamankan.
Diketahui, berandalan bermotor tersebut bernama \"Rohu Family Kasang\".
Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yulianto mengatakan, Sabtu (18/3) lalu sekitar pukul 03.30 WIB korban hendak mencari makan bersama rekannya.
\"Saat itu korban dan rekannya ini dari rumah mau menuju ke Simpang BTN akan tetapi warung disitu tutup,\" ujarnya saat konferensi pers, Selasa (28/3).
Setelah mengetahui warung tersebut tutup, korban dan rekannya langsung menuju ke kawasan Ancol. Sesampainya di halte depan ruko komplek WTC, korban dan rekannya melihat rombongan berandalan bermotor menggunakan delapan sepeda motor yang berbonceng tiga orang setiap motor.
Kemudian, rombongan berandalan bermotor tersebut memutar arah dan dan langsung mengejar ketiga korban.
Saat itu, sepeda motor yang digunakan korban dikendarai oleh rekannya bernama Rambo.
\"Waktu itu ia langsung memutar kearah angso duo dan salah satu motor rombongan tersebut langsung menabrak bagian belakang motor sehingga korban DA terjatuh. Sedangkan kedua rekannya Rambo dan Wawa langsung pergi dan korban DA tertinggal di lokasi kemudian DA dibacok dengan sajam,\" jelasnya.
Lebih lanjut, korban DA langsung lari menyelamatkan diri masuk kedalam komplek ruko WTC melalui jalan pintu palang keluar parkir mobil untuk meminta bantuan kepada petugas jaga parkir WTC, namun para berandalan bermotor masih menyerang secara mebabi buta terhadap korban DA.
Melihat kejadian tersebut penjaga parkir WTC yang ada ditempat yaitu bernama M. Taufik juga ikut lari kearah master piece dan menuju ke Ramayana, lalu korban bersembunyi ditempat tersebut lebih kurang 30 menit.
Kata Ruli, penjaga parkir melihat dari jauh para berandalan bermotor telah bubar. Sementara, korban DA keluar dengan kondisi luka bacok dibagian tangan kiri, luka robek pada bagian pelipis dan luka robek dibagian lutut kaki.
\"Setelah itu rekan korban menjemput korban dan langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara,\" ungkapnya.
Saat ini kedua berandalan bermotor tersebut telah diamankan di Mapolsek Pasar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (2) huruf 2e Junto 351 ayat(2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.