METROJAMBI.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menangkap tiga orang pria terkait dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dua dari tiga pelaku yang ditangkap terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian dari Polres Kerinci.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (21/5/2023) pagi di dua lokasi berbeda.
Baca Juga: Masa Jabatan Pj Bupati Muarojambi Diperpanjang, Sekda : Tidak Dilantik Lagi Hanya Penyerahahan SK
Edi Mardi menyebutkan, awalnya dikakukan penangkapan terhadap KRL (19), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Pemuda yang merupakan residivis kasus curat itu ditangkap di jalan raya dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sungai Penuh.
Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci lantas menangkap dua pelaku lainnya, yakni RDL warga Desa Kampung Tengah, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai penuh, dan FRI warga Desa Sumur Gedang, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.
Baca Juga: Senin Malam Pj Bupati di Jambi yang Ditunjuk Mendagri Dilantik
"RDL dan FRI kita ditangkap di Kincai Plaza Kota Sungai Penuh," kata Edi Mardi.
Lebih lanjut, Edi Mardi mengatakan KRL dan RDL terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan saat akan dilakukan penangkapan.
Keduanya lantas dibawa ke RSUD MHA Thalib Sungai Penuh untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Anjing Gila Belum Tertangkap, Warga Muara Bulian Diminta Waspada
Dari hasil pemeriksaan, Edi Mardi mengatatakan KRL merupakan residivis kasus yang sama, dan sudah beraksi di sejumlah tempat dalam Kota Sungai Penuh.