METROJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara anggota DPR RI, Sofyan Ali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Selain Sofyan Ali, satu bundel berkas itu juga atas nama tersangka Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto dan Rudi Wijaya.
Berkas enam tersangka kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsin Jambi 2017-2018 dibawa menggunakan 7 koper. Masing koper berisi satu berkas.
Baca Juga: Beruang Belum Tertangkap, Warga Teluk Kulbi Tanjabbar Was-was Beraktivitas di Kebun
Jaksa KPK Hidayat mengatakan, pihaknya membawa 7 koper berisi 8 berkas perkara atas Sofyan, Syofyan Ali, Muntalia, Sainuddin, Supriyanto dan Rudi Wijaya.
"Dua berkas kita limpah ke Pengadilan, sementara 6 berkas lainnya kita berikan kepada penasehat hukum terdakwa," sebut Hidayat di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (22/05).
Untuk tersangka sendiri kata Hidayat, panahanannya sudah dipindahkan dari tahanan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambi.
"Terdakwa sudah kita pindahkan ke Lapas Jambi," tukas Hidayat.
Artikel Terkait
Usai Diperiksa KPK, Lima Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Langsung Ditahan
Giliran Nasri Umar Cs Ditahan KPK, Masih 13 Orang Mantan Anggota DPRD Menunggu Panggilan
Grace Tahir Diperiksa Sebagai Saksi untuk Rafael Alun Trisambodo, Ini Penjelasan KPK
Apresiasi Kinerja KPK, Mahasiswa Minta Tuntaskan Kasus Korupsi di Jambi
Satu Lagi Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Ditahan KPK, Kali Ini Giliran Mauli