METROJAMBI.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi amankan sebanyak 19 orang sekelompok remaja yang terlibat aksi tawuran di kawasan Puskesmas Telanaipura, Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Namun, dari 19 orang sekelompok remaja yang terlibat aksi tawuran itu hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, dari 19 orang yang diamankan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Terlibat Aksi Tawuran, Belasan Remaja Berhasil Diamankan, Kapolresta Jambi: Saling Ejek di Medsos
"Dari hasil pemeriksaan empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dan sisanya sebagai saksi," ujarnya.
Sebanyak 15 orang yang diamankan saat ini, kata Eko, pihaknya akan memanggil para orang tua, pihak kepala sekolah, dan lurah.
"Iya karena sebagian mereka masih ada yang statusnya pelajar. Status mereka ini sebagai saksi," tuturnya.
Baca Juga: Gempa 5.2 Magnitudo Goncang Wilayah Maluku Barat Daya
Dua tersangka bernama Juan Hamsari Satijah (23) dan AGK (17) berperan sebagai eksekutor. Sementara dua tersangka lainnya sebagai pembawa senjata tajam.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa, celurit, gergaji, dan parang. "Ada petasan juga yang diamankan saat melancarkan aksinya," ungkapnya.
Artikel Terkait
Menhub Budi Karya Revitalisasi Terminal Tipe A Purworejo, Apa Kata Ganjar Pranowo
Imam Masjid Asal Indonesia Sangat Disukai Warga Uni Emirat Arab, Ini Alasannya
Gubernur Al Haris Harap Al-Hidayah Punya Program Unggulan
3 Lowongan Kerja Paruh Waktu dengan Gaji Besar: Peluang Menarik bagi Pencari Kerja
Gempa 5.2 Magnitudo Goncang Wilayah Maluku Barat Daya