Banding Ditolak, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

- Selasa, 23 Mei 2023 | 09:19 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo

 

METROJAMBI.COM - Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan.

Pada tingkat banding, PT DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan, dimana Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tetap dihukum mati.

Baca Juga: Tunjangan di RSUD Chatib Quzwain Bermasalah Sejak 2019, Rp 3,42 Miliar TPP Dibayar Tidak Sesuai Ketentuan

Selain Ferdy Sambo, dua terdakwa lainnya dalam kasua ini juga mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta.

Keduanya adalah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang divonis 20 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Satu terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara, sudah lebih dulu mengajukan kasasi.

Baca Juga: Belasan Dokter Spesialis RSUD Sarolangun Mogok Tuntut Insentif; Jumlahnya Fantastis!

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip dari Antara mengatakan, para terdakwa mengajukan kasasi ke kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan, melalui penasehat hukum masing-masing.

Djumanto menyebutkan, Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2022.

Kemudian pada tanggal 12 Mei 2023, giliran Ferdy Sambo yang mengajukan permohonan kasasi melalui penasehat hukumnya.

Baca Juga: Pengadilan Agama Kuala Tungkal Tangani 409 Kasus Perceraian Dalam Setahun

Adapun Kuat Ma'ruf, yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Ikbal Ferdiyal

Sumber: Antara

Tags

Terkini

X